KBR,Jakarta - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) segera mengirimkan surat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Yuningtyas Upiek Kartikawati ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Yuningtyas adalah hakim tunggal pada sidang praperadilan yang memenangkan bekas wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin.
Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, ada indikasi Yuningtyas tidak adil selama persidangan. Salah satunya adalah menolak saksi dari KPK. Selain itu, menurut Johan lembaganya tengah mengkaji perlawanan hukum yang akan diajukan apakah PK, Kasasi, atau banding.
" Yang kedua kami akan pelajari salinan putusan agar bisa membuat Sprindik baru. Tapi sebelumnya kami akan cabut dulu Sprindik lama yang menurut hakim cacat karena kurang bukti," kata Johan Budi di kantornya, Kamis (21/5/2015).
Johan Budi optimistis pengusutan korupsi yang dilakukan Ilham bisa berlanjut. Itu karena MK dalam putusannya tidak melarang aparat hukum kembali menetapkan tersangka terhadap orang yang sama yang menang dalam sidang praperadilan.
Selasa lalu, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan bekas wali kota Makasar Ilham Arief Sirajudin. Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Dalam sidang praperadilan, hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati menilai penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah karena KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti. Menurut Johan Budi, selama ini KPK tidak perlu menunjukkan alat bukti dalam sidang praperadilan. Namum demikian Johan mengatakan lembaganya menyiapkan strategi khusus apabila hakim lain dalam sidang praperadilan selanjutnya juga minta alat bukti. Namun Johan enggan mengutarakan strategi lembaganya itu.
Editor: Malika