KBR, Jakarta - Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam proses
penahanan penyidik KPK Novel Baswedan. Menurut kuasa hukum Novel, Muji
Kartika Rahayu, kejanggalan itu terlihat dari surat penahanan yang
dikeluarkan saat Novel menolak untuk diperiksa di Mako Brimob Kelapa
Dua. Kata Muji Kartika Rahayu, selama proses administrasi penahanan,
Novel banyak berdebat dan mempertanyakan pejabat di Bareskrim yang
memerintahkan penahanan dirinya.
"Berkali-kali Novel tanya apa
alasan penahanan dia, kemudian penyidik bilang kita diperintahkan, siapa
yang memerintahkan kamu tanya Novel, ya kita kan punya atasan, ya siapa
atasan kamu yang mana, bla, bla segala macam, perdebatannya seperti
itu. Jadi ya tidak ada dialog orang dia selalu bilang itu perintah
atasan, cuma begitu doang. Surat perintah penahanan itu dibikin, ya pada
saat Novel menolak melanjutkan pemeriksaan di Mako Brimob. Tidak ada
alasan meneruskan pemeriksaan di Mako Brimob, kalau mau diperiksa ya di
Bareskrim, bukan di Mako Brimob. Alasan penolakan dia itu dipakai untuk
menahan. Surat penahanannya dibuat pada saat itu, template surat
penahanannya sama dengan surat penangkapan," jelas kuasa hukum Novel
Baswedan, Muji Kartika Rahayu di Jakarta, Jumat (1/5).
Kuasa
hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu menambahkan, kuasa hukum kini
masih menunggu kepastian ditahan atau tidaknya Novel yang sekarang
dibawa ke Bengkulu untuk menjalani proses rekontruksi kasusnya.
Sebelumnya,
penyidik senior KPK Novel Baswedan ditangkap oleh Bareskrim Polri
terkait dugaan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dirinya tahun
2004. Lebih dari 10 tahun berselang, kepolisian membuka kembali
penyidikan dan berencana menahan Novel Baswedan. Meskipun Novel
menegaskan dirinya sudah dihukum etik saat kasus itu terjadi.
Editor: Malika