KBR, Jakarta - Lembaga anti korupsi ICW meminta anggota Tim Panitia
Seleksi Pimpinan KPK untuk melaporkan harta kekayaannya. Koordinator
Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama S. Langkun menilai meski Tim
Pansel KPK memiliki rekam jejak yang baik, setiap anggota pansel wajib
menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini
bertujuan untuk lebih meyakinkan masyarakat.
"Itu
juga sebenarnya menjadi sesuatu hal yang penting. Artinya karena mereka
(Pansel) juga mencari orang-orang yang terbaik dan tidak punya celah di
mata publik, ya alangkah baiknya mereka juga melakukan hal yang sama.
Saya rasa itu bisa jadi awalan dengan menyerahkan laporan harta kekayaan
mereka kemudian ini juga untuk memperkaya profil mereka", ujar Tama, Jumat (22/5/2015)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi (Pansel)
Calon Pimpinan KPK Kamis (21/05) kemarin. Pansel terdiri dari sembilan
orang yang kesemuanya adalah perempuan dengan berbagai latar belakang
antara lain hukum, ekonomi, manajemen, sosiologi, dan psikologi. Pansel
diketuai oleh pakar ekonomi, Destry Damayanti dan wakil ketua, Enny
Nurbaningsih, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.
Editor: Malika