KBR, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) tentang pencari suaka diminta segera disahkan. Direktur eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin mengatakan, Perpres tersebut sudah terbengkalai sejak 2009.
"Ini semua diatur dalam protap tersebut, makanya itu menjadi penting karena ini menyangkut kewajiban internasional untuk melindungi oang-orang yang mencari perlindungan," kata Rafendi Djamin kepada KBR, Senin (25/5/2015).
Kata dia, Perpres itu perlu segera disahkan agar pemberian bantuan kepada para pencari suaka dapat diberikan dengan tertib. Perpres itu harus mengatur siapa yang berwenang menangani para pencari suaka, dan berapa dana yang dialokasikan untuk mereka.
"Tapi di situ juga ada isu keamanan, kesehatan, ada isu bagaimana hak untuk mencari suaka itu ditentukan," tambahnya.
Direktur eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin menambahkan, akan lebih baik lagi bila pemerintah dan DPR meratifikasi konvensi internasional tentang pencari suaka. Dengan demikian, penentuan siapa yang berhak diberi suaka tidak akan lagi bergantung kepada UNHCR.
Editor: Quinawaty Pasaribu
HRWG Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pencari Suaka
Direktur eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin mengatakan, Perpres tersebut sudah terbengkalai sejak 2009.

Seorang anak imigran Etnis Rohingya mengambil makanan di tempat Penampungan Sementara Desa Kuala Langsa, Aceh, Minggu (24/5). ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai