KBR, Jakarta - Penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini memeriksa tiga
orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kondensat di SKK Migas. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 2 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison Simanjuntak mengatakan,
ketiga orang saksi ini merupakan orang dari SKK Migas dan PT TPPI. Meski
demikian Victor enggan menjelaskan lebih rinci soal siapa saja saksi yang diperiksa dan apa peran mereka. Kata dia, hingga saat ini pihaknya
sudah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus yang sama.
“(Pemeriksaan
hari ini ada berapa orang pak?) pemeriksaan hari ini ada tiga orang
mungkin. (Itu dari mana saja pak?) saksi itu dari TPPI dan SKK Migas.
(Jadi total saksinya yang sudah diperiksa berapa pak?) Total saksi yang
sudah diperiksa sudah 30 orang. (Kalau untuk tersangka berapa orang pak?
Apakah bertambah?) Tersangka tiga orang, kan sudah saya beritahu,”
ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (22/5/2015).
Direktur
Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Victor Edison
Simanjuntak menambahkan, pihaknya sudah sempat memeriksa salah seorang
tersangka dalam kasus ini. Dia adalah bekas kepala BP Migas, Raden
Priono. Kata dia, Raden Priono bertanggung jawab penuh atas penunjukkan
langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai mitra
pembelian kondensat bagian negara. Pasalnya kata dia, kebijakan
penjualan kondensat berada ditangan Kepala BP Migas.
Editor: Malika