KBR, Jakarta– DPR meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) tidak mengajukan banding atas putusan PTUN soal sengketa kepengurusan Partai Golkar. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pengajuan banding itu malah akan menggantungkan status kepengurusan Partai Golkar. Dia khawatir hal itu bisa merembet dan mengganggu tahapan pilkada.
“Saya sih berharap, Pak Agung (Laksono) sudah bilang begitu, Pak Aburizal (Bakrie) sudah bilang gitu, sudahlah, coba Menkumham janganlah banding-banding. Kan dia tidak masuk dalam pihak. Begitu ada keputusan PTUN ya sudahlah jangan banding. Dia bukan para pihak di sini. Biar sengketa ini boleh jadi mungkin bisa cepat. Sehingga kepersertaan pilkada langsung juga bisa jelas. Kalau enggak, repot kita,” kata Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan.
Sebelumnya KemenkumHAM memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal sengketa kepengurusan Partai Golkar. Putusan PTUN itu sudah dibacakan kemarin dan memenangkan kubu Aburizal Bakrie (kepengurusan hasil Munas Bali). Majelis Hakim PTUN juga memutuskan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono (Munas Ancol) tidak sah dan batal demi hukum.
Editor: Dimas Rizky