KBR-Jakarta, Tahun ini Kementerian Keuangan
menargetkan penerimaan cukai dari rokok sebesar Rp.139 Triliun. Sementara, cukai untuk keseluruhan sebesar Rp.145 Trilliun.
Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Akhmad Rofiq mengatakan, target tersebut sebagai upaya menekan jumlah rokok ilegal.
“Kenaikan target cukai itu, sejalan dengan kenaikan harga rokok sejak Januari 2015 lalu. Tahun 2014 lalu misalnya, target penerimaan cukai dari rokok, minuman dan lain-lain, sebesar 118 Triliun tercapai.Sedangkan, penerimaan pajak sebesar 210 Trilliun,” ujarnya, Kamis (28/5/2015).
Untuk antisipasi pelanggaran, pihaknya
menetapkan regulasi dan penindakan fisik, seperti penindakan terhadap pelanggar yang memproduksi rokok tanpa izin. Lahan untuk aturan syarat pendirian pabrik pun diperkecil, hanya 200 meter persegi saja. Serta pengawasan tanda
pelunasan pita cukai pun diperketat, agar tidak dipalsukan.
Sementara itu, pajak dari rokok akan dibagikan ke masing-masing provinsi, untuk digunakan dibidang kesehatan dan penegakan hukum. Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Priyono, menjelaskan, penggunaan penerimaan pajak di bidang kesehatan, digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, smoking area, sosialisasi bahaya rokok dan iklan layanan masyarakat terhadap bahaya rokok.
“Penerimaan pajak rokok untuk
provinsi sebesar 70 persen dibagi hasil. Jadi, masing-masing provinsi
menerima 100 persen. 70 persennya diberikan untuk kabupaten/kota.
Nah, yang 30 persen untuk provinsi itu, 50 persennya akan digunakan
untuk re making. Dan penentuan berapa besar jumlahnya akan dihitung
dari rasio jumlah penduduk di provinsi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pengawasan dana pajak itu sendiri, pihaknya akan melakukan evaluasi APBD tahunan masing-masing provinsi, untuk diketahui pertangungjawabannya.
Editor: Malika