KBR, Jakarta - Pemerintah tidak akan menunda pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan meski perdebatan soal besaran iuran dan besaran manfaat dana pensiun belum disepakati buruh, perusahaan dan pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sesuai Undang Undang BPJS, besaran iuran dan mafaat harus sudah disepakati paling lambat 1 Juli mendatang.
"RPPnya masih diharmonisasikan. Jadi Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai program jaminan pensiun sedang diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kita harap segera selesai, sehingga BPJS Ketenagakerjaan ini bisa segera menyelenggaran program jaminan pensiun per 1 Juli 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada KBR, Jumat (1/5/2015).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menambahkan, pemerintah tetap mengawal negosiasi buruh dan perusahaan soal besaran iuran.
Sebelumnya, serikat buruh meminta pemerintah menyamakan besaran manfaat BPJS ketenagakerjaan dengan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri. Saat ini besaran dana manfaat yang diterima PNS, TNI, dan Polri mencapai 60 persen sementara buruh swasta hanya 25 persen.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Buruh dan Pengusaha Didesak Cepat Sepakati Iuran BPJS
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sesuai Undang Undang BPJS, besaran iuran dan mafaat harus sudah disepakati paling lambat 1 Juli mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai