Bagikan:

Budi Waseso: Novel Baswedan Minta Ditangkap

“Novel ini kita ikuti sudah lama, karena dia berpindah-pindah, dia memiliki rumah empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 01 Mei 2015 10:29 WIB

Budi Waseso: Novel Baswedan Minta Ditangkap

Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku alasan penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan karena dia menghambat penyelidikan dan tidak kooperatif.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso mengatakan, Novel sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan polisi. Oleh karenanya penangkapan Novel Baswedan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa melanggar hak seseorang pun. Kata dia, pihaknya sudah mengintai Novel Baswedan sejak lama. Kata dia, Novel sering berpindah-pindah rumah dalam beberapa waktu terakhir. Dia membantah keras panangkapan Novel ini ada kaitannya dengan permasalahan antara Kepolisian dan KPK.

“Novel ini kita ikuti sudah lama, karena dia berpindah-pindah. Dia memiliki rumah empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa. Saya kira dia tahu (akan ditangkap) dia kan mantan polisi yah, makanya dia berusaha minta ditangkap. Dia kan pernah menjadi penyidik, jadi dia tahu aturan-aturan hukum, jadi dia yang minta. Polri dalam hal ini sebagai pelayan yang terbaik artinya kita memberikan pelayanan terhadap Novel yang terbaik. Karena yang bersangkutan minta ditangkap, kita tangkap,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).

Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim sekitar pukul 01.17 WIB dini hari tadi di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun tim pengacara belum dapat menemui Novel dan baru didampangi pengacara sekitar pukul 07.00 WIB.

Novel pernah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan atas tersangka pencurian sarang burung walet semasa menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Namun dalam sejumlah kesempatan menegaskan dirinya tidak melakukan apa yang disangkakan. Kasus penganiayaan itu menurut dia sudah selesai sejak tahun 2004.


Editor: Quinawaty Pasaribu 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending