KBR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menargetkan pembayaran ganti rugi warga terdampak Waduk Jatigede,
Sumedang dilakukan pada 26 Juni mendatang. Menurut Menteri PU, Basuki
Hadimuljono, anggaran ganti rugi sebesar Rp 700 miliar lebih itu sudah masuk
dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), namun saat ini masih
ditunda pencairannya atau dibintangi. Dia mengaku sudah bersurat kepada
Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro agar segera mencairkan anggaran
ganti rugi tersebut.
"Sudah
ada Dipa tetapi masih di bintang (*). Untuk membuka itu perlu
penjelasan-penjelasan. Kita sudah ada surat dari Gubernur ke saya, saya
sudah bersurat ke Menteri Keuangan dan sudah membentuk tik registrasi,
sosialisasi dan pembayaran. Kalau sudah dibuka bintangnya, kita langsung
sosialisasi. Target saya 26 Juni sudah bisa bayar." kata Basuki (26/5/2015).
Sesuai
Peraturan Presiden nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, desa yang akan terdampak
pembangunan ini mencapai 28 desa. Adapun berdasarkan hasil verifikasi
BPKP pada Juli 2014, jumlah kepala keluarga yang terdampak sebanyak
11.469 keluarga. Masing-masing kepala keluarga yang terkena dampak
pembangunan Jatigede akan menerima uang ganti rugi bervariatif dari Rp
29 juta hingga Rp 122 juta per kepala keluarga.
Editor: Damar Fery Ardiyan