KBR, Jakarta- Badan Penyidik Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri)
mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan Wakil Ketua KPK
nonaktif, Bambang Widjojanto. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
di Bareskrim Polri Victor Edison Simanjuntak mengatakan, institusinya
sudah menyiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi gugatan itu.
"Kami
memang sudah siap sejak lama. Termasuk menghadapi gugatan praperadilan.
Secara administrasi, kami yakin upaya hukum tersebut sudah benar.
Makanya kami yakin seribu persen praperadilan bakal memenangkan kami.
Lagipula berkasnya juga sudah hampir P21 (lengkap-red)," ujarnya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon (10/5/2015).
"Salah satu
tersangka yang bersama dia, bahkan sudah penyerahan tahap dua. BW
prosesnya terhambat kan lantaran ada instruksi supaya kasus ini direm
dulu," tambahnya lagi.
Ia
menyayangkan mengapa upaya praperadilan baru dilakukan sekarang. Sebab
kata dia, seharusnya sejak dulu BW menempuh upaya tersebut. Bukan malah
melempar opini di masyarakat seolah-olah polisi mengada-ada.
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto memang secara resmi telah mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Badan Penyidik (Bareskrim) Kepolisian Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang mengajukan gugatan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Ini merupakan langkah lanjutan, setelah sebelumnya BW melaporkan dugaan pelanggaran atau maladministrasi mekanisme hukum yang menjeratnya ke Ombudsman RI.
Editor: Eli Kamilah