KBR, Jakarta- Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menggugat
Kapolri Badrodin Haiti dan Kabareskrim Budi Waseso melalui praperadilan.
Gugatan ini diajukan BW Kamis lalu (7/5) ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Kuasa Hukum Bambang Abdul Fickar Hajar mengatakan, BW menggugat
penangkapan, penggeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Yang
digugat atau dimohonkan praperadilan itu ada dua, pertama Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), yang kedua Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim). Adapun substansi
praperadilan sendiri adalah soal penetapan tersangka Pak BW, kemudian
soal penangkapannya, kemudian soal penangkapannya," kata Fickar di
Gedung KPK, Minggu (10/5/2015).
Menurut Fickar, penetapan Bambang
sebagai tersangka tak sesuai prosedur dan kental dengan upaya
kriminalisasi. Untuk materi gugatan, kata dia akan diperkuat dengan
hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyebut bahwa ada pelanggaran HAM
dalam penangkapan BW 23 Januari lalu, ditambah surat rekomendasi
Ombudsman RI yang menemukan sejumlah kesalahan administrasi
(malaadministrasi). Bambang ditetapkan karena diduga mengarahkan saksi
untuk memberi kesaksian palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat
di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu dirinya masih bekerja
sebagai pengacara.
Editor: Eli Kamilah