KBR, Jakarta- Peraturan Pemerintah terkait pencairan anggaran desa diharapkan bisa
rampung paling lambat Juni mendatang. Menurut Anggota Komisi
Pemerintahan Budiman Sudjatmiko, ada lebih dari 300 kabupaten dan kota
yang tidak bisa mencairkan anggaran desa terkait revisi aturan
pemerintah tersebut. Kata dia, peraturan pemerintahnya soal dana desa
masih dirampungkan di Kementerian Dalam Negeri dan akan dibawa ke
Presiden untuk ditandatangani.
"Mau tidak mau itu jadi persoalan karena memang ada perombakan dari revisi peraturan pemerintah tersebut. Kita sudah mendesak kepada Mendagri dan Presiden agar secepatnya diselesaikan paling tidak Mei atau awal Juni agar segera terbit Pergub," jelas Anggota Komisi Pemerintahan DPR Budiman Sudjatmiko di Jakarta, Rabu (20/5).
"Dan itu segera dijadikan acuan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa dan rencana kerja pemerintah desa. Bagi 300 kabupaten lebih yang belum selesai, kalau 100 kan menggunakan PP lama sebelum dicabut sudah selesai duluan," tutupnya.
Sebelumnya, dana desa di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla baru bisa dicairkan Rp 2 triliun di tahun anggaran 2015 ini. Hal itu terkait adanya pertimbangan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBD yang diganti dengan PP No 22 tahun 2015. Perubahan PP itu terletak di pagu anggaran dan pola transfer dari daerah ke desa.
Editor: Dimas Rizky