KBR, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji
meminta para peserta pilkada serentak bisa menandatangai Naskah
Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) sesuai batas waktunya hari ini. Saat ini,
ada 148 daerah peserta pilkada belum menyetujui NHPD. Padahal,
penandatanganan NHPD merupakan syarat dicairkannya dana penyelenggaraan
pilkada. Kata Dodi salah satu penyebab belum disetujuinya NHPD adalah
adanya perbedaan jumlah anggaran antara KPU dengan daerah yang
bersangkutan.
"Macam-macam
penyebabnya. Misalnya perbedaan antara apa yang diinginkan oleh KPU dan
apa yang diinginkan kepala daerah dan DPRD nya. Ada juga yang kaitannya
dengan persoalan kepala daerah yang bakal maju lagi, dan seterusnya,"
jelasnya ketika dihubungi KBR, Senin (18/5/2015).
Dodi mengaku tetap optimistis
permasalahan ini tak mengganggu rencana penyelenggaraan pilkada
serentak. Pilkada serentak tahap pertama akan dilaksanakan Bulan
Desember 2015. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batasan waktu
kepada daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak untuk
menyerahkan daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia
Pemungutan Suara (PPS) sebelum 18 Mei.
Editor: Malika