KBR, Jakarta- Wakil Presiden Boediono dijadwalkan akan hadir memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus bailout century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5).
Bekas Gubernur Bank Indonesia itu akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya. Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 08.00 pagi ini.
Dari pantauan KBR sejak pukul 06.00 Pengadilan Tipikor sudah ramai. Nampak paspamres dan puluhan aparat kepolisian tengah berjaga-jaga di halaman sekitar Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan kasus bailout century, Boediono disebut-sebut dalam surat dakwaan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia memiliki peran penting dalam kasus ini. Pasalnya, saat itu Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia menyetujui Bank Century mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Ia yang mendatangani Perubahan PBI nomor 10 Tahun 2008 agar Bank Century mendapatkan FPJP.
Padahal menurut peraturan PBI, salah satu syarat bank umum mengajukan FPJP adalah wajib memiliki penyediaan modal minimal 8 persen. Selain itu, Boediono saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia telah memutuskan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008.
Atas skandal pemberian FPJP kepada bank century inilah negara mengalami kerugian Rp 689 miliar, sedangkan dalam penetapan bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun.
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dihadirkan dalam sidang boil out century di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Editor: Antonius Eko