KBR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ilham diduga menyalahgunakan wewenang terkait kerja sama instalasi pengelolaan air di Kota Makassar pada 2006-2011. Kata Johan, akibat perbuatan Ilham negara mengalami kerugian sebesar Rp 38,1 miliar rupiah
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menetapkan IAS selaku Walikota Makasar pada saat itu, sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 31 tahun 1999 dimana diubah dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Johan Budi di KPK Jakarta, Rabu (7/5).
Johan Budi menambahkan KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka, tepat di hari terakhir ia menjabat sebagai Walikota Makasar. Selain Ilham, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjadja sebagai tersangka dalam kasus itu. Ia juga dijerat dengan pasal yang sama dengan Ilham.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Walikota Makassar Jadi Tersangka Korupsi PDAM
KBR, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 07 Mei 2014 19:40 WIB


korupsi, makassar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai