KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk satuan tugas darurat di Sukabumi, Jawa Barat untuk menangani korban kejahatan seksual.
Sekretaris Jendral KPAI Erlinda mengatakan, sejauh ini satuan darurat baru beranggotakan tiga psikolog. Mereka akan menangani penyembuhan psikologis dan medis, baik terhadap korban kejahatan seksual maupun kepada keluarga korban.
Keluarga korban kata Erlinda, juga perlu diberi penyuluhan karena kerap berlaku kasar terhadap anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual saat menanyai korban.(Baca: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/3233948_4202.html )
"Pendampingan ini dalam waktu dekat akan dilangsungkan selama 3 bulan. Selanjutnya akan kita pantau per tiga bulan, 6 bulan, alalu setahun. Saya bersyukur teman-teman yang sudah kami gerakan di tingkat nasional akan membantu juga. Untuk menghindari label (cap) terhadap keluarga atau kelurahan tempat kejadian, maka akan kita samarkan dengan acara gebyar anak sukabumi setelah 3 bulan," kata Erlinda di kantor KPAI.
Polisi sudah menangkap Emon, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan jumlah korban yang diduga mencapai lebih dari 100 orang. Dari uji psikologi, Emon disinyalir menderita kelainan seksual sejak umur 7 tahun. Erlinda mendukung hukuman maksimal untuk kasus luar biasa seperti Emon seperti pengebirian.
Editor: Rony Rahmatha
Tangani Kejahatan Seksual Anak, KPAI Bentuk Satgas
KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk satuan tugas darurat di Sukabumi, Jawa Barat untuk menangani korban kejahatan seksual.

NASIONAL
Senin, 05 Mei 2014 15:00 WIB


kekerasan seksual, anak disodomi, siswa disodomi, pedofilia, emon sukabumi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai