KBR, Jakarta - Pemulangan Tenaga Kerja Indonesai (TKI) asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik masih menunggu kondisi kesehatannya.
Kuasa Hukum Wilfrida, Datuk Seri Shafee Abdullah mengatakan, hingga kini Wilfrida tengah dirawat di rumah sakit di Kelantan, Malaysia. Dia menegaskan, pemulangan Wilfrida tidak menunggu pengampunan dari raja Kelantan, karena kliennya dinyatakan tidak bersalah. (Baca: TKI Wilfrida Lolos Hukuman Mati di Malaysia)
"Sekarang ada rayuan dari pendakwa raya, tetapi suratnya sudah siap kita akan kirim sebentar lagi, bukan menunggu pengampunan ya karena dia dinyatakan tidak bersalah, hanya menunggu pelepasan beliau dari rumah sakit," kata Datuk kepada KBR
Pengadilan Malaysia telah membebaskan Wilfrida Soik dari dakwaan membunuh majikannya tahun 2010. TKI asal Nusa Tenggara Timur ini terbukti mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan pembunuhan. Selain itu, pengadilan Malaysia juga menyimpulkan bahwa Wilfrida merupakan korban perdagangan manusia.
Editor: Quinawaty Pasaribu