KBR, Jakarta - Penolakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Putranya Edi Bhaskoro Yudhoyono menjadi saksi kasus korupsi dinilai melanggar Undang Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Sebelumnya tersangka korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum meminta keduanya menjadi saksi meringankan di pengadilan atas kasusnya tersebut. Menurut pengamat hukum Oce Madril, Edi Bhaskoro berhak menolak menjadi saksi, akan tetapi sebagai penyelenggara negara, Presiden Yudhoyno punya kewajiban karena terikat Undang Undang tersebut.
"Ya kalau menurut hukum mereka boleh menolak sebagai saksi. Namun dalam UU No.28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN ada kewajiban dari penyelenggara negara untuk bersedia bersaksi di sidang korupsi, Presiden termasuk penyelenggara negara. Kalau dalam UU itu wajib menghadiri, kalau tidak menghadiri itu salah. Itukan kewajiban penyelenggara negara dalam UU. 28 1999, salah satunya menjadi saksi dalam perkasa korupsi, kolusi dan nepotisme. Itu bagi SBY tetapi bagi Ibas tidak terlalu terkait karena dia bukan penyelenggara negara," ujar Oce Madril saat dihubungi KBR, (5/5).
Sebelumnya, Presiden SBY dan Edi Bhaskoro Yudhoyono menolak permintaan KPK untuk menjadi saksi meringankan dalam perkara korupsi yang melibatkan koleganya Anas Urbaningrum. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus-kasus lainnya.
Editor: Antonius Eko