KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Sutan Bhatoegana dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu dan beberapa kali, maka penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Dan kemudian disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pak SB selaku anggota DPR," ujar Johan Budi di KPK.
Johan Budi menambahkan, selain Sutan Bhatoegana KPK juga menetapkan presiden direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Merish Simbolon sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus ini adalah pengembangan dari suap di SKK Migas.
Sebelumnya dalam putusan sidang terdakwa SKK Migas Rudi Rubiandini disebutkan Sutan Bhatoegana menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar dalam mata uang asing dari Rudi Rubiandini. Uang itu adalah sebagian uang yang diterima oleh Rudi Rubiandini dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ranatachaitong sebesar Rp 3,4 miliar dalam mata uang asing. Selain itu, terdakwa SKK Migas lainnya, Deviardi membenarkan adanya pemberian pemberian uang kepada Sutan Bhatoegana di kantor Rudi Rubiandini.
Editor: M Irham
Sutan Bhatoegana Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
KBR68H, Jakarta - Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM.

NASIONAL
Rabu, 14 Mei 2014 14:44 WIB


sutan, bhatoegana, korupsi, esdm, dpr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai