KBR68H, Jakarta - Partai Demokrat akan memberhentikan Sutan Bhatoegana sebagai Ketua Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Partai Demokrat. Ini menyusul penetapan Ketua Komisi Energi DPR itu sebagai tersangka.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati mengatakan, keputusan itu berdasarkan pada peraturan partai.
"Enggak ada vonis hukum. Di kepengurusan cuman ada dua, diberhentikan atau mengundurkan diri. Hanya itu pilihan bagi Pak Soetan Batoegana, tidak ada pilihan lain. Bagi DPP, karena baru hari ini pengumuman, tentu bagi DPP dan Pak Soetan perlu ada waktu yang cukup," kata Andi Nurpati di Komisi Pemilihan Umum, Rabu (14/05).
Andi Nurpati menambahkan, keputusan resmi akan diambil dalam rapat pengurus. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kader Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara-perubahan tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Editor: Antonius Eko