Bagikan:

Sri Mulyani Keluhkan Minimnya Waktu untuk Memutus Century

Bekas Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku didesak harus memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam waktu yang singkat.

NASIONAL

Jumat, 02 Mei 2014 21:01 WIB

Sri Mulyani Keluhkan Minimnya Waktu untuk Memutus Century

Sri Mulyani, Memutus Century, Tipikor

KBR68H, Jakarta - Bekas Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku didesak harus memutuskan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dalam waktu yang singkat. (Baca: Soal Century, Sri Mulyani Kecewa Terhadap BI)

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, ia mengatakan, jika Bank Indonesia hanya memberikannya waktu selama 4,5 jam untuk memutuskan status itu. Karena desakan itu, akhirnya ia bersama Gubernur BI kala itu, Boediono, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Raden Pardede memutuskan, Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.

"Kalau ada waktu lebih banyak, itu akan lebih baik. Kalau ada pertimbangan lebih banyak akan lebih baik. Namun Bank Indonesia bilang kalau mereka tidak bisa lagi memberikan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, red.). Hingga pada tanggal 21 itu jam 8 pagi harus diputuskan ditutup gagal atau berdampak sistemik atau tidak," jelas Sri Mulyani, Jumat (2/5).

Sri Mulyani menambahkan, keputusan itu diambil untuk mengantisipasi krisis keuangan nasional. Sebab kata dia, nilai keuangan nasional yang harus diselamatkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.700 triliun.

Selain itu juga, hal ini untuk menghindari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah seperti yang terjadi pada 1998. Sebab, pada waktu yang bersamaan ada sekitar 18 bank yang sedang mengalami masalah liquiditas seperti Bank Century.

SMS ke SBY


Dalam persidangan itu, Sri Mulyani juga mengaku telah melaporkan keputusan soal Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengatakan, laporan tersebut disampaikan melalui pesan singkat atau SMS.

Selain kepada Presiden SBY, ia dan Gubernur Bank Indonesia juga menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 28 November 2008. Namun, dia mengaku tidak menceritakan kepada Jusuf Kalla terkait kondisi krisis yang dialami Bank Century.

Sri Mulyani menjadi saksi pada persidangan kasus Bank Century, dengan terdakwa bekas Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya. Ia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham dan Rafat Ali Rizvi. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya pemilik Bank Century, Robert Tantular.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending