KBR68H, Jakarta - Bekas Menteri Keuangan dan Managing Director World Bank Sri Mulyani Indrawati bersaksi di persidangan kasus Bank Century, Jumat (2/5) hari ini.
Sri Mulyani bersaksi untuk terdakwa bekas Deputi Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia bersaksi dengan kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada saat itu.
Sri Mulyani hadir dan menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim.
"KSSK dibentuk oleh Perpu nomor 4 tahun 2008 bulan Oktober 2008," ujar Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor ketika menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Sebelumnya dalam kasus ini, Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri yang menguntungkannya sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar.
Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Selain itu, Budi Mulya juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya. Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar.
Editor: Luviana