KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membutuhkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang waktu penghitungan hasil surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan, intitusinya sudah menerima pesan dari KPU bahwa penghitungan surat suara Pemilu Legislatif bakal tepat waktu. Ia juga mengklaim kondisi penghitungan surat suara hasil Pileg hingga saat ini belum masuk masa darurat.
"Kita harapkan masih on time kok. Tapi ada persiapan (pembuatan Perppu). Walau pun Kemendagri sudah mempersiapkannya, tapi kami sudah mendapat isyarat dari KPU, insyaAllah mereka akan selesaikan tepat waktu. KPU sampai saat ini masih tetap yakin kok. Jadi jangan kita yang mendramatisir itu menjadi terlamba dan sebagainya. Mudah-mudahan Perppu itu tidak perlu digunakan," ujar Amir di Jakarta, Kamis (8/6).
Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, Presiden SBY sudah meminta Kemendagri untuk mempersiapkan Perppu. Perppu tersebut berlaku jika KPU tidak sanggup menghitung hasil Pileg 2014 hingga batas waktu terakhir, yakni besok.
KPU sendiri menyatakan saat ini penghitungan suara belum selesai di 11 Provinsi. Namun ia yakni penghitungannya selesai hari ini juga.
Editor: Anto Sidharta
Rekapitulasi Suara KPU, Menkumham: Kita Harapkan On Time
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak membutuhkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang waktu penghitungan hasil surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

NASIONAL
Kamis, 08 Mei 2014 20:16 WIB


Rekapitulasi Suara KPU, Menkumham
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai