Bagikan:

Rabu Besok, Komnas HAM Keluarkan Putusan Soal Pernyataan Bekas Staf Prabowo

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengeluarkan keputusan terkait informasi yang dibeberkan oleh bekas staf Kostrad Kivlan Zen. Sebelumnya Kivlan Zen mengaku mengetahui kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997/1998.

NASIONAL

Selasa, 06 Mei 2014 21:12 WIB

Author

Yudi Rachman

Rabu Besok, Komnas HAM Keluarkan Putusan Soal Pernyataan Bekas Staf Prabowo

penculikan aktivis, prabowo, pemilu

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengeluarkan keputusan terkait informasi yang dibeberkan oleh bekas staf Kostrad Kivlan Zen. Sebelumnya Kivlan Zen mengaku mengetahui kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997/1998.

Anggota Komnas HAM, Nurkholis mengatakan, lembaganya masih mengumpulkan informasi dari berbagai sumber mengenai informasi yang disebut Kivlan. Kata Nurkholis, besok Komnas HAM akan memberikan keputusan setelah rapat paripurna.

"Kita ini baru pembahasan awal, membahas informasi-informasi yang masuk yang didapatkan oleh Komisioner, informasi yang ada di Kantor Komnas HAM dan seterusnya. Kita belum mengambil satu keputusan, rencananya pengambilan keputusan itu besok," ujar Anggota Komnas HAM Nurkholis ketika dihubungi KBR, di Jakarta (6/5).

Anggota Komnas HAM Nurkholis. Sebelumnya, sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia akan menyambangi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung besok. Hal ini terkait kesaksian bekas pejabat militer Kivlan Zen tentang penculikan 13 aktivis pada 1998. A

Aktivis LSM Hak Asasi Manusia KontraS, Yati Andriyani mengatakan, pihaknya akan mendesak kedua lembaga tersebut untuk memeriksa Kivlan Zen.


Sementara itu Kivlan Zen menyatakan siap menjadi saksi atas kasus penculikan 13 aktivis pada 1997-1998 bila diminta Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, akan membeberkan semua informasi yang diketahuinya tentang peristiwa tersebut. Salah satunya, yaitu dengan membawa bekas anak buahnya yang bertugas intelijen saat itu.

"Keterangan saya siap, saya siap. Jangan diseret kesana-sini. Yang berhak melakukan itu adalah negara, kalau kejaksaan karena melaksanakan keputusan negara, saya akan berbicara sebagai saksi. Saya bawa orangnya yang mengetahui ini, intelijen saya,” kata dia.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending