KBR, Jakarta - Gubernur Non Aktif Banten Ratu Atut Choisiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selasa (6/5) pagi ini.
Agenda sidang perdana tersebut yaitu pembacaan dakwaan Ratu Atut dalam kasus dugaan suap untuk sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa Penuntut Umum Eddy Hartoyo yang membacakan dakwaan untuk Ratu Atut Choisiyah.
"Melakukan atau turut melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu. Yaitu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 42/P tahun 2013 tanggal 10 April tahun 2013 melalui Susi Tur Andayani," ujar Eddy Hartoyo saat membacakan gugatannya di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya Ratu Atut dituduh melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, Ratu Atut didakwa bersama-sama menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacaranya Susi Tur Andayani.
Suap diberikan agar hakim panel MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2013-2014 Amir Hamzah - Kasmin.
Tujuan suap tersebut supaya hakim panel mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon butapi dan wabup 2013-2014 Amir Hamzah-Kasmin.
Editor: Luviana