Bagikan:

Penculikan Aktivis 98, Pengakuan Kivlan Zen Bisa Jadi 'Kunci'

KBR68H, Jakarta - Pernyataan bekas wakil Prabowo Subianto saat menjadi Pangkostrad, Kivlan Zen yang menyebutkan - benar - ada kasus penculikan 13 aktivis 1998 adalah pernyataan 'cerah'.

NASIONAL

Jumat, 02 Mei 2014 13:23 WIB

Penculikan Aktivis 98, Pengakuan Kivlan Zen Bisa Jadi 'Kunci'

penculikan aktivis, prabowo, pemilu

KBR68H, Jakarta - Pernyataan bekas wakil Prabowo Subianto saat menjadi Pangkostrad, Kivlan Zen yang menyebutkan - benar - ada kasus penculikan 13 aktivis 1998 adalah pernyataan 'cerah'. Terutama dalam penyelidikan kasus penghilangan paksa aktivis di akhir tumbangnya orde baru.

Dalam sebuah acara TV swasta, Kivlan Zen menyebut jika penculikan 13 aktivis itu disertai dengan pembunuhan. Dia juga menyebut tahu persis tempat pembunuhan 13 aktivis itu. Sebab sampai saat ini keberadaan dan keadaan 13 aktivis itu masih misteri. Bahkan ada atau tidaknya kasus penculikan itu.

Dalam pergolakan 1998 masih ada 13 aktivis yang hilang hingga kini. Mereka adalah Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin dan Abdun Nasser.

Pengamat Intelijen, Al Araf menjelaskan pernyataan Kivlan itu bisa dijadikan sebagai keterangan saksi hidup atau saksi sejarah. Namun keterangan itu harus disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Keteranga Kivlan harus dikonfrontasi dalam keterangan korban," jelas Al saat dihubungi KBR68H Jakarta, Jumat (2/5).

Hanya saja Al mengigatkan jangan terlalu percaya dengan pernyataan Kivlan. Sebab omongan orang dekat Prabowo itu berpotensi memutarbalikkan fakta kasus pelanggaran HAM. Menurut Al, Komnas HAM harus secepatnya memanggil Kivlan.

"Kita juga jangan terjebak sama si Kivlan ini yah. Karena laporan di Komnas Ham menyebutkan nama kok siapa yang bertanggungjawab secara hukum. Ada 10 nama komandan dan 11 prajurit," jelasnya.

"Pernyataan Kivlan ada 13 orang yang hilang dan dibunuh itu, itu bisa menjadi bahan baru buat Komnas Ham, presiden dan DPR untuk membentuk pengadilan. Karena ada saksi sejarah, tentara yang menyebutkan itu. Seharusnya bisa disambut oleh presiden," tutup Al.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending