Bagikan:

Pemerintah Turunkan Biaya Haji Sebesar 8,2 Persen

KBR, Jakarta

NASIONAL

Jumat, 30 Mei 2014 15:52 WIB

Author

Sasmito

Pemerintah Turunkan Biaya Haji Sebesar 8,2 Persen

biaya haji, korupsi

KBR, Cipanas – Pemerintah menurunkan biaya naik haji sebesar 8,2 persen. Ini menyusul penandatanganan Keputusan Presiden tentang efisiensi biaya haji.

Keppres itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pelaksana Tugas Menteri Agama, Agung Laksono mengatakan  Kementerian Agama akan secepatnya membuat Peraturan Menteri agar Keppres tersebut dapat segera dijalankan.

“Dari segi regulasi telah ditandatangani Keppres tentang biaya perjalanan Haji , apa yang tertuang dalam Keppres tersebut yaitu  penurunan biaya sekitar 8,2 persen. Jumlah pastinya nanti saya sampaikan,” jelas Agung Laksono di Istana Cipanas Jawa Barat, Jumat (30/5).

Agung menambahkan penyusunan Permen haji akan segera dibahas langsung di Kementerian Agama  hari ini. Beberapa hal yang akan dibahas yaitu soal pelunasan jamaah haji yang sudah masuk kuota dan bank-bank yang bekerjasama dalam penyelenggaraan haji.

Ia berharap Kementerian Agama dapat bekerja maksimal dalam menjalankan amanat Keppres haji tersebut. Sebab, Menurutnya pengunduran diri Suryadharma Ali sebagai Menteri dan Anggito Abimanyu juga berpengaruh terhadap dampak psikologis pegawai Kemenag.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending