KBR, Cipanas – Pemerintah menurunkan biaya naik haji sebesar 8,2 persen. Ini menyusul penandatanganan Keputusan Presiden tentang efisiensi biaya haji.
Keppres itu sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pelaksana Tugas Menteri Agama, Agung Laksono mengatakan Kementerian Agama akan secepatnya membuat Peraturan Menteri agar Keppres tersebut dapat segera dijalankan.
“Dari segi regulasi telah ditandatangani Keppres tentang biaya perjalanan Haji , apa yang tertuang dalam Keppres tersebut yaitu penurunan biaya sekitar 8,2 persen. Jumlah pastinya nanti saya sampaikan,” jelas Agung Laksono di Istana Cipanas Jawa Barat, Jumat (30/5).
Agung menambahkan penyusunan Permen haji akan segera dibahas langsung di Kementerian Agama hari ini. Beberapa hal yang akan dibahas yaitu soal pelunasan jamaah haji yang sudah masuk kuota dan bank-bank yang bekerjasama dalam penyelenggaraan haji.
Ia berharap Kementerian Agama dapat bekerja maksimal dalam menjalankan amanat Keppres haji tersebut. Sebab, Menurutnya pengunduran diri Suryadharma Ali sebagai Menteri dan Anggito Abimanyu juga berpengaruh terhadap dampak psikologis pegawai Kemenag.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pemerintah Turunkan Biaya Haji Sebesar 8,2 Persen
KBR, Jakarta

NASIONAL
Jumat, 30 Mei 2014 15:52 WIB


biaya haji, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai