KBR, Jakarta - Pemerintah dan Badan Upah Nasional mengkaji kemungkinan rumusan penetapan upah nasional berdasarkan produktivitas buruh. Dengan mekanisme itu, upah yang sudah di atas Komponen Hidup Layak KHL, kenaikan akan dilakukan berdasarkan produktivitas.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM Mahendra Siregar mengatakan, cara ini akan menguntungkan baik pengusaha maupun buruh. Rumusan upah berdasarkan produktivitas juga diperkirakan akan menarik bagi investor untuk mengembangkan industri padat karya.
”Sistem upah untuk yang di atas KHL, upahnya tetap bisa meningkat, kalau ditunjang produktivitas, sehingga tidak membebani salah satu saja. Sismtem yang seperti ini yang kita lihat akan terjadi di Indonesia,” kata Mahendra Siregar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM, Mahendra Siregar menambahkan cara ini lebih menarik bagi investor ketimbang insentif pajak dan lain-lain. Rencananya pembahasan upah berdasarkan produkstivitas juga akan melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta sejumlah serikat pekerja.
Editor: Anto Sidharta
Pemerintah Kaji Rumusan Penetapan Upah Buruh
Pemerintah dan Badan Upah Nasional mengkaji kemungkinan rumusan penetapan upah nasional berdasarkan produktivitas buruh. Dengan mekanisme itu, upah yang sudah di atas Komponen Hidup Layak KHL, kenaikan akan dilakukan berdasarkan produktivitas.

NASIONAL
Jumat, 23 Mei 2014 17:48 WIB


Rumusan Penetapan, Upah Buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai