KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kebijakan pemberian tanda bintang atau penundaan persetujuan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melanggar konstitusi.
Hakim MK Anwar Usman mengatakan, Banggar tidak berwenang mencampuri teknis pengaturan anggaran secara rinci. Menurutnya, kewenangan DPR hanya mengawasi dan memberi persetujuan terhadap pengajuan anggaran oleh Pemerintah.
"MK perlu memberi penafsiran konstitusional. Banggar telah terlalu jauh memasuki perencanaan anggaran yang merupakan ranah kekuasaan eksekutif. Menurut MK harus ada batasan mengenai rincian anggaran yang dapat dibahas atau diubah DPR. Selain itu proses perencanaan anggaran adalah proses kerja yang sangat spesifik dan teknis. Sehingga hanya dapat dipahami secara mendetail dan terperinci oleh masing-masing penyelenggara negara tersebut," ujar Anwar di Jakarta, Kamis, (22/5).
Hakim Konstitusi Anwar Usman menambahkan, MK tidak setuju pembubaran Badan Anggaran DPR RI. Sebab menurutnya pembentukan Banggar tidak diatur dalam konstitusi,namun diatur dalam internal DPR RI sebagai unit pengawasan anggaran.
Sebelumnya, sejumlah LSM Anti Korupsi seperti Indonesia Corruption Watch dan Forum Indonesia untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) meminta MK menguji materi UU Parlemen terkait keberadaan dan wewenang Badan Anggaran (Banggar). Menurut mereka Banggar layak dibubarkan. Sebab hampir semua Banggar diduga terlibat korupsi dan sering menunda persetujuan anggaran.
Editor: Antonius Eko