Bagikan:

MK Putuskan TNI dan Polri Harus Tetap Netral

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan masyarakat sipil tentang Undang-undang yang mengatur hak politik anggota TNI dan Polri dalam Pemilu Presiden 2014.

NASIONAL

Rabu, 28 Mei 2014 14:45 WIB

MK Putuskan TNI dan Polri Harus Tetap Netral

pilpres 2014, gugatan, Mahkamah Konstitusi, TNI-Polri, hak pilih

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan masyarakat sipil tentang Undang-undang yang mengatur hak politik anggota TNI dan Polri dalam Pemilu Presiden 2014. Putusan MK menyatakan anggota TNI dan Polri tetap netral dalam pemilu presiden tahun ini.

Salah seorang penggugat Ifdal Kasim menyatakan lega dengan keputusan MK tersebut. Namun begitu, ia menilai DPR tetap perlu merevisi Undang-Undang Pemilu yang digugat itu. (Baca: Endiartono Sutarto: Tentara Perlu Diberi Hak Suara)

Bekas Ketua Komnas HAM itu mengatakan, putusan MK ini hanya mengabulkan netralitas anggota TNI Polri sampai Pilpres tahun ini saja. Sedangkan untuk Pemilu lima tahun mendatang belum ada penjelasan.

"Kita menganut satu kebijakan ya dalam undang-undang dasar kita mengatakan bahwa setiap orang berhak memilih dan dipilih, termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri. Tetapi karena memertimbangkan situasi tertentu, karena sistem demokrasi kita dan juga melihat netralitas polri itu bisa disalah gunakan. Karena itu kita butuh waktu sangat tergantung pada kebijakan yang akan diambil oleh anggota dewan kedepan nanti," terang Ifdhal.

Salah seorang penggugat Ifdhal Kasim mengatakan netralitas TNI Polri pada Pemilu 2019 akan bergantung pada anggota DPR baru.

Gugatan Ifdhal dan kawan-kawan ditujukan pada Pasal 260 Undang-undang Pemilu No.42 Tahun 2009. Pasal itu menyebutkan dalam Pemilu Presiden dan wakil presiden tahun 2009 anggota TNI/Polri tidak menggunakan hak pilihnya. Undang-undang itu menyebabkan tidak adanya kepastian hukum netralitas anggota TNI Polri pada pemilu presiden tahun ini. Gugatan terhadap pasal ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi hari ini.

Editor: Rony Rahmatha

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending