KBR, Lhokseumawe – Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menyidangkan kasus sengketa Pemilu legislatif 2014.
Saat ini yang telah melakukan gugatan ke MK 5 yaitu partai politik yang tidak puas terhadap hasil pemilihan umum 2014 Kabupaten Aceh Utara.
5 partai tersebut antaralain Partai Amanat nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rahman TB membenarkan bahwa MK sudah mengabulkan gugatan indikasi penggelembungan suara yang dilayangkan oleh kelima parpol tersebut. Dan sidang perdana rencananya akan dilakukan Jumat (23/5) besok.
” Seperti informasi yang kita terima, bahwa ada 5 parpol yang melakukan gugatan ke MK dan kemungkinan besar sudah memenuhi syarat. Insya Allah, pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2014 sidang MK dimulai, ” kata Rahman kepada KBR, Kamis (22/5).
Panitia penyelenggara Pemilu akan menerima apapun hasil sidang yang diputuskan MK.
Sebelumnya beragam aksi protes dilancarkan oleh Parpol peserta Pemilu di Aceh Utara. Dalam kasus tersebut ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meliputi Dewantara, Muara Batu dan Sawang.
Editor: Luviana
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pemilu 2014
KBR, Lhokseumawe

NASIONAL
Kamis, 22 Mei 2014 19:47 WIB


mk, pemilu, aceh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai