KBR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera memberhentikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya setelah berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan kepastian soal pemecatan Atut masih menunggu nomor registrasi terdakwa dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Undang-Undang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah yang terjerat kasus korupsi akan diberhentikan sementara ketika berstatus terdakwa.
"Jadi kalau ada penetapan sebagai terdakwa ini kan ada nomor registernya. Nomor register itulah yang sebagai syarat untuk mengajukan pemberhentian sementara bagi gubernur, bupati, walikota yang terdakwa. Nah, sampai saat ini kita belum dapat. Ini kita sudah dapat SMS, cuma belum kita yakini. Ada SMS nomor registernya. Hari ini Kementerian Dalam Negeri mengirimkan staf untuk ke Tipikor," kata Didik kepada KBR, Selasa, (6/5).
Hari ini Gubernur Non Aktif Banten Ratu Atut Choisiyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan Ratu Atut dalam kasus dugaan suap untuk sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini, Atut diduga bersama-sama menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar melalui pengacaranya Susi Tur Andayani. Suap diberikan agar hakim panel MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2013-2014 Amir Hamzah - Kasmin.
Editor: Luviana