KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini membuka pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Pendaftaran dibuka hingga tiga hari ke depan.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, partai politik bisa mendaftarkan calon presidennya dengan membawa sejumlah berkas. Berkas ini antara lain surat pernyataan, riwayat hidup, dan surat pengunduran diri bagi pejabat. Pihaknya juga meminta capres dan cawapres yang didaftarkan ikut hadir ke KPU. (Baca: BIN Waspadai Kelompok Pengacau di Pilpres)
"Kami berharap, dalam tiga hari ini, para parpol dan gabungan partai politik yang akan mengajukan capres dan cawapres, mendaftar. Jadi silakan hadir. Kami bekerja mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore setiap harinya," terang Hadar kepada KBR, Minggu (18/5).
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, hingga siang ini belum ada bakal calon yang datang ke KPU.
Sementara sampai saat ini ada dua orang yang dideklarasikan sebagai bakal capres. Keduanya adalah Joko Widodo yang diusung PDI Perjuangan, Nasdem dan PKB, serta Prabowo Subianto yang diusung Gerindra, PPP, PAN dan PKS. Belum ada nama dari partai lain yang dideklarasikan untuk maju di Pilpres Juli mendatang.
Editor: Quinawaty Pasaribu