KBR, Jakarta - Rekapitulasi surat suara pemilu legislatif di Komisi Pemilihan Umum Pusat molor dari jadwal semula.
Anggota KPU Ida Budhiarti mengatakan rekapitulasi suara seharusnya selesai pada hari ini. Namun, hingga saat ini surat suara yang sudah dianggap sah baru dari 13 provinsi. Padahal, 9 Mei 2014 nanti KPU sudah harus menetapkan hasil pileg April lalu. Jadwal rekapitulasi akan diperpanjang hingga Jumat depan. (Baca: KPU Lanjutkan Rekap Suara Nasional)
"Melihat dinamika forum ini dan masih ada delapan propinsi yang belum menyampaikan hasil rekap, kami mempertimbangkan bahwa kegiatan rekap nasional ini dapat dilaksanakan sampai tanggal 9. Jadi tanggal 9," kata Ida di kantor KPU Pusat, Selasa (6/5).
Anggota KPU Ida Budhiarti menambahkan, lembaganya telah melayangkan surat pencatatan ke Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan Peraturan KPU (PKPU) 21 tahun 2013.
Sementara itu, dari 13 surat suara provinsi yang sudah disahkan, beberapa di antaranya disertai catatan keberatan. Beberapa daerah seperti Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Sumatera Utara hingga kini juga belum mengirimkan hasil rekapitulasi suara di wilayahnya.
Editor: Rony Rahmatha
KPU Undur Jadwal Pengesahan Hasil Pileg

NASIONAL
Selasa, 06 Mei 2014 14:59 WIB


hasil pileg, kpu pusat, pemilu legislatif, pemilu 2014, rekap mundur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai