KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pusat meminta KPU di daerah segera mengganti panitia penyelenggara pemilu yang melanggar aturan.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU juga mendorong KPU Daerah mengajukan tuntutan kepada para penyelenggara pemilu yang diduga terlibat kecurangan pemilu. (Baca: KPU Minta Bawaslu Serahkan Daftar Petugas KPPS Bermasalah)
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran pada teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, apabila ada ditengarai atau memang sudah terbukti, seperti KPU Batam, Musi Rawas, Manado dan beberapa PPK di Pasuruan yang ditenggarai problematik harus dievaluasi, bila perlu diberhentikan sementara, bahkan harus di-DKPP-kan atau bahkan bila memenuhi unsur-unsur dipidanakan," kata Anggota KPU Fery Kurnia Rizkiayansyah di kantor KPU, Rabu (07/05).
Anggota KPU Fery Kurnia Rizkiayansyah berharap evaluasi itu dapat mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu pada pemilu presiden yang akan dilaksanakan 9 Juli mendatang.
Editor: Rony Rahmatha
KPU Pusat Perintahkan Pencopotan Anggota KPUD Bermasalah
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Pusat meminta KPU di daerah segera mengganti panitia penyelenggara pemilu yang melanggar aturan.

NASIONAL
Rabu, 07 Mei 2014 14:14 WIB


kpu pusat, pelanggaran pemilu, kpu kota. kpu kabupaten, kpu daerah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai