KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi protes yang diajukan partai politik saat rekapitulasi surat suara.
Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pembatasan ini untuk memenuhi target batas waktu rekapitulasi nasional besok. KPU yakin Badan Pengawas Pemilu dan partai politik tidak keberatan dengan keputusan itu. (Baca: Kebut Rekap, KPU Batasi Protes Saksi Parpol)
"Kita upayakan untuk mempercepat proses pleno ini. Ini tentunya menjadi poin penting untuk kita tekankan. Bagaimana nanti setting forum dan lain sebagainya kita coba perankan di sana. Ini kita sedang terapkan bagaimana pola teman-teman mempresentasikan, respon, lalu tanggapan balik. Sesudah itu kita akan putuskan. Itu mekanisme yang nanti kita lakukan," kata Anggota KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Rabu (07/05).
Anggota KPU Fery Kurnia Rizkiayansyah optimistis KPU akan menuntaskan rekapitulasi suara nasional. Hingga semalam, KPU baru menuntaskan rekapitulasi suara untuk 18 provinsi. Provinsi yang belum kelar rekapitulasinya antara lain Jawa Timur, Jawa barat, Maluku dan Papua.
Editor: Rony Rahmatha
KPU Perpendek Proses Rekapitulasi Suara Pileg
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi protes yang diajukan partai politik saat rekapitulasi surat suara.

NASIONAL
Rabu, 07 Mei 2014 13:19 WIB


rekapitulasi suara, kpu pusat, molor, pileg 2014, pemilu legislatif
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai