KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka penyuapan. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan kemarin, KPK menetapkan tiga sebagai tersangka yang terdiri dari Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan pengusaha Francis Xaverius Yosep dari PT BJA. Kata Abraham Samad, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Bojong-Puncak-Cianjur (Bopunjur).
Ketua KPK, Abraham Samad menambahkan, dalam penangkapan itu KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar. Rachmat Yasin sendiri sudah ditahan di rutan KPK, sedangkan Muhammad Zairin ditahan di rutan Cipinang. Sementara Francis Xaverius Yosep ditahan di rutan Guntur Jakarta Selatan. (Baca: Rahmat Yasin Ditangkap, Wakil Bupati Bogor Belum Ambil Alih Pimpinan)
Editor: Nanda Hidayat
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bogor Sebagai Tersangka
KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebagai tersangka penyuapan.

NASIONAL
Kamis, 08 Mei 2014 23:12 WIB


rahmat yasin, bupati bogor, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai