KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumpulkan 560 anggota legislatif tepilih. Mereka bakal diberikan pendidikan antikorupsi. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengumpulan anggota parlemen itu akan dilakukan setelah mereka dilantik.
KPK juga akan meminta para anggota parlemen terpilih itu untuk mengisi daftar harta kekayaannya. Melalui pertemuan itu diharapkan anggota parlemen terpilih memiliki kesadaran untuk tidak melakukan korupsi.
Setidaknya 64 anggota DPR periode 2009-2014 masuk penjara karena terlibat kasus korupsi. Beberapa diantaranya adalah anggota Komisi III Muhammad Nazaruddin, Anggota Komisi X Angelina Sondakh dan Anggota Badan Anggaran Wa Ode Nurhayati.
Editor: Citra Dyah Prastuti