KBR, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyampaikan hasil pantauannya terkait pemberitaan Pemilihan Presiden (Pilpres) di media televisi.
Anggota KPI Bidang Isi Siaran, Rahmat Arifin mengatakan pantauan isi siaran berita tersebut dilakukan sepanjang pekan lalu. Tujuannya untuk memberikan tekanan dan teguran kepada stasiun televisi yang tidak berimbang dalam memberitakan pelaksanaan Pilpres. Hasil pantauan itu akan disampaikan bersama Dewan Pers pekan ini.
"Kita melakukan pemantauan secara khusus pengumpulan data secara khusus sampai tanggal 25 Mei 2014, khusus pemberitaan, karena kami melihat pemberitaan ini disalahgunakan untuk kepentingan kelompok mereka. Dalam waktu dekat kita akan merilis temuan ini bersama Dewan Pers. Tujuannya untuk memberikan tekanan," kata Rahmat yang dihubungi KBR, Selasa (27/5)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat 8 delapan partai politik yang melanggar aturan iklan kampanye di televisi.
Ketua KPI, Judhariksawan mengatakan dari 8 partai politik itu, 4 di antaranya sudah 2 kali melanggar batas maksimum penayangan iklan. Keempat partai itu adalah Partai Hanura, Demokrat, Golkar dan Nasional Demokrat. Mereka menggunakan frekuensi televisi untuk pemberitaan partai.
Ia mengatakan, Golkar merupakan partai yang paling banyak menayangkan iklan kampanye melebihi batas yakni hingga 20 kali per-hari.
Editor: Luviana
KPI: Media Disalahgunakan Untuk Kepentingan Pilpres
KBR, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menyampaikan hasil pantauannya terkait pemberitaan Pemilihan Presiden (Pilpres) di media televisi.

NASIONAL
Selasa, 27 Mei 2014 09:28 WIB


media, kpi, pilpres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai