KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Presiden SBY memberikan wewenang tambahan kepada lembaga tersebut dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Sekretaris KPAI, Erlinda mengatakan, penambahan itu diperlukan karena selama ini KPAI hanya berwenang menerima aduan, mengeluarkan rekomendasi dan evaluasi. Minimnya kewenangan tersebut membuat proses hukum kejahatan seksual pada anak berjalan lambat dan tidak memberi efek takut. (Baca: Atasi Kejahatan Seksual Pada Anak, KPAI Minta Pemerintah Blokir Situs Porno)
"Selama 10 tahun ini kan kami menerima pengaduan. Tapi kami hanya menerima pengaduan, tidak ada eksekusi. Hanya me-refer, men-deliver. Misalnya ada orang tua yang kita panggil. Tiga kali mereka tidak datang ya sudah selesai sampai disitu. Tidak ada mereka yang takut kepada KPAI tidak ada," kata Erlinda, Sabtu (10/5).
Sekretaris KPAI, Erlinda menilai tambahan fungsi kewenangan ini juga untuk mencegah tuntutan kepada lembaganya karena berusaha melindungi anak dari kejahatan. Semisal dalam kasus kekerasan di Panti Asuhan Samuel beberapa waktu lalu.
Saat itu, pemilik panti mengatakan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dianggap melawan hukum karena memindahkan anak-anak panti ke Kementerian Sosial. Padahal eksekusi pemindahan itu dilakukan karena beberapa anak panti sakit dan diduga dianiaya pemilik pantinya.
Editor: Quinawaty Pasaribu