KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan transaksi mencurigakan anggota Komisi Agama DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana haji. Saat ini, baru ada satu nama yang diserahkan. Namun, dia belum mengetahui apakah transaksi ini berkaitan langsung apa tidak dengan korupsi dana haji.
"Kemudian kalau mengenai anggota DPR kita tidak tahu terkait apa. Memang ada yang membidangi masalah haji kita laporkan, tetapi kita tidak tahu apakah itu berhubungan langsung atau tidak, itu tidak tahu," kata Yusuf kepada KBR
KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi dana haji 2012-2013. Dalam kasus ini, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Korupsi Haji, PPATK Serahkan Transaksi Mencurigakan DPR ke KPK
KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan laporan transaksi mencurigakan anggota Komisi Agama DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

NASIONAL
Minggu, 25 Mei 2014 13:00 WIB

Korupsi Haji, PPATK Serahkan Transaksi Mencurigakan DPR ke KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai