KBR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kalau terdakwa suap, Gubernur Banten Non Aktif Atut Choisiyah pernah menelpon Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.
Komunikasi itu untuk mencari tahu informasi mengenai masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Jaksa Penuntut Eddy Hartoyo mengatakan setelah memeroleh informasi dari Djohermansyah, Atut langsung mengabarkannya ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Atas laporan tersebut, terdakwa menelfon Djohermansyah Djohan Direktur Jenderal Otonomi Daerag dalam Kementerian Dalam Negeri. Menanyakan mengenai teknis pelaksanaan PSU Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati. Setelah memperoleh informasi, terdakwa menyampaikan agar segera dilakukan pengurusan perkaranya melalui M Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri. Sehingga Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 bisa dilakukan PSU," ujar Eddy di Pengadilan Tipikor, Selasa (6/5).
Jaksa menambahkan, sebelum menghubungi Djohermansyah Djohan, Atut bertemu dengan penggugat Amir Hamzah - Kasmin dan Susi Tur Andayani. Dalam pertemuan tersebut, Amir menyampaikan adanya peluang perkaranya dikabulkan.
Sebelumnya dalam persidangan Susi tur Andayani, Kasmin mengakui kalau Atut menelpon seseorang dari Dirjen Otda. Namun dia tak mengetahui identitas orang yang ditelpon oleh Atut pada waktu itu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Korupsi di Banten: Sebelum Temui Ketua MK, Atut Sempat Telepon Pejabat Kemendagri
KBR, Jakarta

NASIONAL
Selasa, 06 Mei 2014 15:59 WIB


akil mochtar, ratu atut, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai