KBR, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sukabumi untuk memberikan terapi kepada anak-anak yang menjadi korban Emon. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, terapi bertujuan untuk memulihkan psikologi korban.
"Kita lakukan dua pendekatan. Yang pertama kita lakukan sosial terapi untuk mengobati kerusakan psikologis bisa lewat hypnoteraphi. Yang kedua kita cari dampak sexual abuse nya pada masa mendatang," kata Arist saat dihubungi KBR.
Arist Merdeka Sirait menambahkan, jumlah korban kekerasan seksual dari Emon sangat mengejutkan karena mencapai 100 orang. Bahkan menurut dia ada satu korban disinyalir meninggal pada Februari lalu. Untuk itu, dia berharap emon dihukum maksimal lebih dari 15 tahun.
Emon dijadikan tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kecamtan Lembursitu dan Baros, Sukabumi. Emon terancam 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Komnas PA Kerjasama dengan Dinkes Sukabumi Pulihkan Korban Emon
KBR, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sukabumi untuk memberikan terapi kepada anak-anak yang menjadi korban Emon. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menjelaskan, terapi bertujuan untuk memulihkan psikolo

NASIONAL
Minggu, 04 Mei 2014 22:53 WIB


pencabulan, sodomi, JIS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai