KBR, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri selama dua hingga 5 tahun. Proses kebiri bisa dilakukan dengan memberikan suntikan zat kimia. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pemberatan hukuman ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera, mengingat kondisi Indonesia sudah darurat kejahatan seksual.
Komnas Anak juga mendesak hukuman penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak ditambah hingga 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Fakta menunjukkan Indonesia dalam situasi darurat kejahatan seksual. Karena apa? Karena predator-predatornya itu adalah orang terdekat anak. Putusan hakim pun bagi pelaku tidak bisa maksimal. Sekalipun UU perlindungan anak menyebutkan bahwa maksimal 15 tahun. Tapi pengalaman empiris kita hampir 10 tahun ini tidak ada yang maksimal, “ jelas Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Pemberatan hukuman sebelumnya juga disampaikan kaum ibu yang menggagas lebih dari 160.000 petisi setelah kejahatan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School terungkap.(Baca: Komnas Anak: Ada 2 Korban Baru di JIS) Kasus kejahatan seksual juga dialami 70-an anak di Sukabumi, Jawa Barat.
Editor: Sutami
Komnas Anak: Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak
Komnas Perlindungan Anak mengusulkan agar pelaku kekerasan seksual pada anak dikebiri selama dua hingga 5 tahun.

NASIONAL
Senin, 05 Mei 2014 11:07 WIB


Kejahatan seksual, kebiri, komnas anak, aris merdeka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai