KBR, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengklaim sudah menunda sejumlah perizinan pembukaan lahan di kawasan hutan alam primer dan gambut. Namun, beberapa izin yang sudah ditunda pelaksanaannya itu masih bisa berubah.
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengaku proses pemetaan kawasan terlarang untuk pembukaan lahan belum selesai. Dengan begitu, sangat mungkin data jumlah perizinan yang ditunda bertambah atau sebaliknya.
“Memang amarnya kita siapkan. Jadi jika terjadi perbedaan, kawan-kawan bisa mengkoreksi. Mana faktanya, kita perbaiki. Nanti, pada akhirnya akan stable mana yang betul-betul tidak boleh diutak-atik. Yang pasti yang akan tertunda adalah alam primer dan gambut.”
Instruksi Presiden 2011 tentang Moratorium Hutan melarang pembukaan lahan di dua jenis hutan tersebut kecuali untuk beberapa kegiatan seperti ketenagalistrikan. Kalangan LSM kehutanan menilai pengecualian itu memperlemah efektivitas Inpres untuk mencegah kerusakan hutan. Kelemahan lain dari Inpres tersebut karena tidak mengatur sanksi atas pelanggaran yang terjadi.
Editor: Citra Dyah Prastuti