KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut fasilitas mewah serta tunjangan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah permohonan status non-aktif Jokowi disetuju oleh Mendagri Gamawan Fauzi.
Juru Bicara Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan Jokowi harus menyerahkan fasilitas seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas paling lambat akhir bulan Mei ini. Meskipun non-aktif, Jokowi masih menerima gaji pokok dan jaminan pemeliharaan kesehatan.
"Manakala Kepala Daerah non-aktif maka tetap diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan pemeliharaan kesehatan melalui Askes. Namun ia harus menyerahkan rumah jabatan serta perlengkapannya sekaligus kendaraan dinas kepada pemerintah," kata Didik kepada KBR, Rabu (14/5)
Sebelumnya, seusai mendapatkan izin dari Presiden SBY untuk maju sebagai calon presiden, Jokowi juga mendapatkan restu dari Kemendagri untuk non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Jokowi akan non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta per-tanggal 1 Juni hingga 20 Oktober 2014. Selama itu, jabatannya sebagai gubernur diemban oleh wakilnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Editor: Luviana
Kemendagri Cabut Fasilitas Dan Tunjangan Jokowi
KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut fasilitas mewah serta tunjangan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah permohonan status non-aktif Jokowi disetuju oleh Mendagri Gamawan Fauzi.

NASIONAL
Rabu, 14 Mei 2014 15:09 WIB


kemendagri, tunjangan, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai