KBR, Jakarta - Organisasi pegiat Hak Asasi Manusia, Kontras berecana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, bulan ini. Mereka bakal menggugat Pasal 43, Undang-undang 26 tahun 2000 tentang proses penyidikan dan kewenangan Kejaksaan Agung.
Wakil Koordinator KontraS, Kris Biantoro menilai, undang-undang itu menyebabkan Kejaksaan Agung enggan menyelesaikan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM terdahulu. Kata dia, sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk tidak segera menuntaskan kasus Trisakti, mengingat bukti yang sudah sangat lengkap.(Baca: Prabowo dan Wiranto Dituntut Bertanggung Jawab Atas Tragedi Trisakti)
“Jaksa Agung sudah menafsirkan ketentuan pasal 43 undang-undang 26 tahun 2000 secara sesat kalau saya boleh bilang seperti itu. Karena seharusnya dia itu punya kewenangan dan fungsi yang harusnya dijalankan, yaitu ketika Komnas Ham menyelesaikan penyelidikan, dia harus sesegera mungkin melanjutkan penyidikan tanpa menunggu rekomendasi DPR. Kita akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ketentuan pasal itu, sehingga biar jelas jelas gitu bahwa Jaksa Agung mengulur-ulur waktu selama ini sudah mal praktik penafsiran pasal undang-undang pengadilan Ham,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi.
Tragedi 12-13 Mei 1998 yang dipicu tertembaknya sejumlah mahasiswa Trisakti dan berujung kepada Kerusuhan Mei di Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Hingga kini dalang yang mesti bertanggungjawab dalam peristiwa tersebut masih belum jelas. Tragedi Trisakti hanya berujung pada pengadilan sejumlah aparat Brimob. Masing-masing mereka dihukum 34 bulan penjara.
Editor: Sutami
Kejagung Tak Juga Usut Kasus Mei, KontraS Ajukan Uji Materil
Organisasi pegiat Hak Asasi Manusia, Kontras berecana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, bulan ini.

NASIONAL
Senin, 12 Mei 2014 16:37 WIB


Peringatan Mei, Pelanggaran HAM, Trisakti
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai