KBR, Jakarta - Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah daerah memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Delegasi Konferensi dari Universitas Indonesia Abdilah Ahsan mengatakan, dari sekitar 500 kabupaten dan kota di Indonesia, baru sekitar 120 kota yang memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dari jumlah tersebut, ia mencatat tidak sampai lima kota yang benar-benar telah memberlakukannya. Abdilah menyebut Bogor sebagai kota yang dinilai cukup baik dalam menerapkan KTR.
"Kota Bogor, bagus, karena dia sering ditegakkan. Jadi ada tipiring-tipiring. Jadi dia bikin tenda, jangan dilihat, bahwa dia nangkepin orang, tapi kan ada dampak shock ya. Bahwa orang menjadi takut, bahwa ini menjadi hal yang enggak benar. Bahkan banyak yang merokok dan diputuskan bayar denda," kata Abdilah Ahsan, di acara ICTOH, di Kuningan, Jakarta, Sabtu (31/5).
Delegasi Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau dari Universitas Indonesia Abdilah Ahsan menambahkan, pemerintah semestinya memberi sanksi tegas pada pengelola kawasan komersial yang melanggar larangan KTR. Selain itu, ia meminta pemerintah melarang perusahaan rokok beriklan seperti yang sudah diterapkan Amerika Serikat. Di sana, kata dia, iklan rokok telah dilarang sejak tahun 70-an.
Editor: Fuad Bakhtiar
Kebanyakan Pemda Tak Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Konferensi Nasional Pengendalian Tembakau mendesak pemerintah daerah memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

NASIONAL
Sabtu, 31 Mei 2014 23:30 WIB


kawasan tanpa rokok, perda kawasan tanpa rokok, konferensi nasional pengendalian tembakau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai