KBR, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia berjanji membebaskan 66 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di perairan Malaysia semalam.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI di Malaysia, Dino Wahyudin mengatakan, KBRI tengah berusaha mengidentifikasi WNI yang ditangkap tersebut. Namun, ia yakin puluhan WNI itu akan bebas. Sebab mereka hanya melakukan pelanggaran administrasi dengan melintasi perairan Malaysia tanpa izin.
"Ya mungkin WNI itu mau pulang, tapi lewat jalur belakang. Terus mereka tidak punya izin tinggal di Malaysia. Ini pelanggaran imigrasi ini. Jelas kita nanti kita akan mencari tahu sebab akibatnya. Itu kan pelanggaran keimigrasian. Bukan kriminal," ujar Dino di Jakarta, Kamis (15/5).
Sebelumnya, Pasukan Maritim Malaysia Daerah Tanjung Sedili menangkap 66 WNI di perairan Pengerang Malaysia sekitar pukul 22.30 malam. Mereka yang ditangkap berusia sekitar tujuh bulan hingga 56 tahun. Tujuh di antaranya perempuan. KBRI sendiri belum memiliki data resmi 66 WNI yang ditangkap tersebut.
Editor: Antonius Eko